Fakultas Ilmu Administrasi dan Komunikasi

1.

Identitas FIAK Undiknas
 
Fakultas llmu Administrasi dan Ilmu Komunikasi (FIAK) Undiknas Jurusan llmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi telah berstatus DISAMAKAN dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No : 78/D/0/1997 tanggal 17 Nopember 1997, Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS.Denpasar tahun 1998 memperoleh predikat 10 besar Perguruan Tinggi Swasta terkemuka di Indonesia, ini berarti FIAK Undiknas eksistensinya tidak diragukan lagi kualitas lulusannya sehingga diharapkan mampu bersaing dimasa mendatang, mulai dari proses belajar mengajar, kualitas dosen dan kualitas lulusan yang didukung oleh ruang perkuliahan dan ruang perpustakaan yang memadai. Guna meningkatkan kualitas lulusan FIAK UNDIKNAS mengirim tenaga dosen melalui Studi lanjut kejenjang yang lebih tinggi seperti S2 dan S3 .FIAK Undiknas selain memiliki jurusan llmu Administrasi, tahun ajaran 2003/2004 membuka jurusan baru yaitu llmu Komunikasi. Mahasiswa yang memilih jurusan llmu Komunikasi memiliki kesempatan untuk menentukan konsentrasi pada tiga (3) alternatif yakni: llmu Penyiaran (Broadcasting), llmu Jurnalistik llmu Public Relations.
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI DAN ILMU KOMUNIKASI MEMILIKI DUA JURUSAN YAITU :
 
  • ILMU ADMINISTRASI NEGARA
  •  
  • ILMU KOMUNIKASI
  • 2.
    Visi FIAK Undiknas
    Visi FIAK Undiknas diharapkan menjadi salah satu lembaga pendidikan tinggi terdepar berlandaskan kepada pengetahuan, teknologi dan infonnasi, sarjana yang berjiwa nasional, mampu memberikan pemecahan masalah sosial dan masalah politik yang terjadi di masyarakat
    3.
    Misi FIAK Undiknas
     
    Misi yang diemban oleh FIAK Undiknas, yaitu menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi secara berkualitas agar menghasilkan sarjana yang sujana dan memiliki intelektualitas, cerdas dan marnpi berkomunikasi guna menunjang pembangunan nasional
    4.
    Tujuan FIAK Undiknas
     
    Tujuan utama FIAK Undiknas adalah untuk menghasilkan sarjana dalam bidang llmu Administras Negara dan llmu Komunikasi agar:
    (a) menguasai konsep secara teoritis;
    (b) mampu menghasilkan karya ilmiah;
    (c) diharapkan peka terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan bertanggungjawab.
    (d) dan mampu menjunjung tinggi Kode Etik Keilmuan dan Penelitian
    5.
    Mekanisme Pengambilan Keputusan
    Proses pengambilan keputusan di Fakultas menganut sistem desentralisasi akademik dan sentralisas administrasi. Dengan pola pengambilan keputusan seperti ini diharapkan setiap permasalahan dapa ditangani dengan cepat, luwes, dan mandiri. Sebagian besar keputusan di bidang administrasi personalia keuangan, dan umum dibuat secara sentral pada tingkat Universitas atas usulan Fakultas, antara lain yan ( menyangkut: perekrutan/pengangkatan dosen/karyawan, promosi dan penetapan jenjang Jabatan akademik sistem penggajian dan kesejahteraan dosen dan karyawan, alokasi penggunaan dan pemanfaatan prasaran. gedung, keamanan, dan sebagainya. Forum yang digunakan untuk mengambil keputusan berbentuk rapa pemimpin, rapat koordinasi (dengan dosen, karyawan, bahkan mahasiswa), atau sidang Senat Fakultas apabila menyangkut kebijakan strategik. Mekanisme pengambilan keputusan seperti ini dapat menciptakan suasana akademik yang kondusif.Seluruh civitas akademika Undiknas dalam menyalurkan aspirasinya baik dalam hal perkembangan Fakultas maupun Universitas melalui proses sebagai berikut:
     
    5.1.
    Dekan beserta jajarannya menampung segala aspirasi yang berkembang dari staked holder Selanjutnya oleh Dekan dilaksanakan Rapat Senat Fakultas setiap 2 bulan sekali untuk memprosei segala aspirasi yang masuk.
     
    5.2.
    Setelah melalui rapat Senat Fakultas llmu Sosial dan llmu Politik jika usulan disetuji maka hasilnya disampaikan kepada Rektor untuk selanjutnya dapat di proses melalui rapat yang dilaksanakan beserta Deputi Rektor. Jika usulan ditolak rapat Fakultas, maka usulan di kembalikan lagi pada pihak yang mengusulkan ( Dosen, Mahasiswa/Bekma, karyawan dan masyarakat).
     
    5.3.
    Rektor dalam pengambilan keputusan terhadap masalah yang disampaikan dari Dekan melalu Senat Fakultas sebelumnya mendapatkan keputusan oleh Senat Universitas melalui rapat yans dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
     
    5.4.
    Segala bentuk keputusan yang telah diputuskan oleh Senat Universitas baik diterima maupun tidak segala masukan yang disampaikan ditingkat stake holder harus disosialisasikan kembali kepada Dosen, Karyawan, Mahasiswa/Bekma dan Masyarakat.


    Artikel Terkait :
    Fakultas Ekonomi dan Bisnis
    Fakultas Hukum
    Fakultas Teknik dan Informatika

    Penerimaan Mahasiswa
    Mahasiswa Baru
    E-Journal
  • Web Mail
    User :
    Pass :

    Alternatif Login
    Archive