|
1.
|
Bidang Kegiatan |
|
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) Undiknas mempunyai tiga bagian, yaitu Pusat Penelitian dan Pusat Pengkajian dan Pusat Pengabdian Masyarakat. Pusat Penelitian adalah institusi yang mempunyai ruang lingkup melakukan kegiatan koordinasi di bidang penelitian yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang meliputi ekonomi, politik, sosial-budaya dan teknologi, baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa. Pusat Pengkajian adalah institusi yang mempunyai tugas untuk mengkaji berbagai hal (fenomena) yang terjadi di tengah masyarakat, baik dalam bentuk diskusi, seminar maupun penelitian, serta mempublikasikan semua kegiatan yang diadakan ke media massa dalam bentuk press release. Pusat Pengabdian Masyarakat ruang lingkup kegiatannya adalah mengkoordinasikan dan menjadi pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat, baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa . Kegiatan pengabdian masyarakat di Undiknas meliputi bakti sosial (baksos), kuliah kerja nyata (KKN) dan berbagai penyuluhan mengenai IPTEK dan juga melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi masyarakat, baik yang ada di pedesaan maupun di perkotaan.Ketiga bidang kegiatan tersebut di bawah koordinasi Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M )
|
|
|
2.
|
Pusat Penelitian |
|
Pusat Penelitian bertugas untuk : |
|
a.
|
Mengkoordinasi, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang meliputi masalah ekonomi, politik, social-budaya dan teknologi, baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen
|
|
b.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan diskusi /seminar hasil penelitian serta karya ilmiah lainnya |
|
c.
|
Melakukan publikasi hasil penelitian melalui media (ilmiah dan non-ilmiah) yang ada |
|
d.
|
Menjalin hubungan kerjasama penelitian dengan berbagai perguruan tinggi, institusi pemerintah maupun swasta, baik di dalam maupun di luar negeri |
|
|
|
|
2.1. |
Pembiayaan Penelitian |
|
|
Pembiayaan penelitian dapat bersumber dari :
(a). Undiknas Denpasar
(b). Instansi pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri
(c). Individu. |
|
2.2. |
Prosedur Penelitian bagi Dosen Undiknas |
|
|
a.
|
Penelitian dosen dapat dilakukan secara individu maupun kelompok |
|
|
b.
|
Dosen membuat proposal penelitian dan diajukan ke fakultas masing-masing |
|
|
c.
|
Setelah disetujui fakultas atau dekan, proposal diajukan ke LP3M dan selanjutnya akan diadakan penilaian oleh tim penilai yang terdiri dari :
(a). Tim LP3M
(b). Deputi Rektor I
(c). Tim ahli lainnya jika dipandang perlu |
|
|
d.
|
Setelah dibahas dan disetujui, untuk penelitian yang dibiayai oleh lembaga (Undiknas Denpasar), proposal diajukan dan dimohonkan dana ke rektor, sedangkan untuk penelitian kerjasama dengan lembaga penelitian di luar Undiknas Denpasar, diajukan ke institusi yang bersangkutan
|
|
|
e.
|
Setelah mendapat persetujuan pendanaan dari rektor untuk penelitian yang dibiayai oleh Undiknas, maka dana penelitian dicairkan atau direalisasikan tahap I sebesar 40 % dari total anggaran biaya penelitian serta selanjutnya diserahkan ke dosen yang bersangkutan untuk melaksanakan penelitian sesuai dengan jadual yang telah dibuat
|
|
|
f.
|
Setelah penelitian selesai dilaksanakan, draf hasil penelitian diserahkan ke LP3M rangkap 2 (dua) |
|
|
g.
|
LP3M memohonkan dana tahap ke-2, yakni sejumlah 40% dari total anggaran biaya penelitian ke lembaga (Undiknas Denpasar)
|
|
|
h.
|
Dosen/peneliti diwajibkan mengadakan diskusi/seminar hasil penelitian, dengan mengundang dosen yang mempunyai disiplin ilmu terkait, tim ahli, dan peserta lain yang dianggap perlu. Biaya diskusi/seminar hasil penelitian diambilkan dari anggaran biaya penelitian tersebut
|
|
|
i.
|
Setelah diseminarkan, dosen/peneliti diwajibkan merevisi hasil penelitiannya sesuai dengan masukan yang diperoleh dari diskusi/seminar selanjutnya diserahkan kepada LP3M paling lambat 2 (dua) minggu setelah diskusi/seminar sebanyak 4 exemplar (LP3M, fakultas/ketua jurusan, Perpustakaan dan arsip pada dosen/peneliti yang bersangkutan)
|
|
|
j.
|
LP3M memohonkan sisa dana terakhir tahap ke-3, yakni sebesar 20% dari total anggaran biaya penelitian |
|
|
k.
|
Penelitian yang dibiayai oleh institusi di luar Undiknas, tetap di bawah koordinasi LP3M dan fakultas |
|
|
l.
|
Kontribusi atas konsekwensi menggunakan nama lembaga (management fee) sebesar 10% dari nilai proyek penelitian bagi penelitian yang ditugaskan oleh lembaga, dan sebesar 5% dari nilai proyek penelitian bagi penelitian yang diusahakan sendiri oleh peneliti
|
|
2.3. |
Prosedur Penelitian untuk skripsi/tugas akhir dan thesis bagi Mahasiswa |
|
|
a.
|
Mahasiswa membuat proposal penelitian dan diajukan kepada ketua program studi masing-masing |
|
|
b.
|
Proposal yang telah mendapatkan persetujuan ketua program studi, selanjutnya dibuatkan SK penetapan dosen pembimbing penelitian
|
|
|
c.
|
Penyusunan proposal penelitian mahasiswa di bawah bimbingan seorang dosen pembimbing |
|
|
d.
|
Proposal mahasiswa selanjutnya dikaji oleh tim pembahas dan apabila mendapatkan persetujuan, maka proposal tersebut dapat dilanjutkan untuk melaksanakan penelitian
|
|
|
e.
|
Hasil penelitian mahasiswa berupa skripsi/tugas akhir dan thesis selanjutnya diuji oleh 3 orang penguji. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa membuat laporan sebanyak 4 exemplar. Laporan tersebut didistribusikan kepada :
(a) LP3M
(b). ketua program studi
(c). perpustakaan Undiknas
(d) mahasiswa bersangkutan
|
|
|
f.
|
Model pelaporan dan format penelitian diatur tersendiri dalam buku pedoman di masing-masing program studi |
|
|
g.
|
Untuk penelitian mahasiswa yang pembiayannya dari institusi atau individu yang bukan skripsi/tugas akhir dan thesis, maka prosedur penelitiannya sesuai dengan prosedur penelitian dosen |
|
|
|
|
|
3.
|
Pusat Kajian |
|
Pusat Kajian mempunyai tugas untuk mengkaji berbagai hal (fenomena) yang terjadi di tengah masyarakat, baik dalam bentuk diskusi, seminar maupun penelitian, serta mempublikasikan semua kegiatan yang diadakan ke media massa dalam bentuk press release.Pusat Kajian yang ada di Undiknas Denpasar ada 5 (lima) yang terdiri dari Pusat Kajian Hukum dan Advokasi, Pusat Kajian Koperasi dan Kewirausahaan, Pusat Kajian Wanita dan Gender, Pusat Kajian Budaya dan Pariwisata, serta Pusat Kajian Kebijakan Publik & Politik.
|
|
|
|
4.
|
Pusat Pengabdian pada Masyarakat |
|
Pusat Pengabdian Masyarakaat (P2M) tugasnya mengkoordinasikan dan mengadakan pengabdian pada masayarkat di desa maupun di kota dalam bentuk bakti sosial (Baksos), kerja sosial (Kersos) dan kuliah kerja nyata (KKN). Di samping itu juga melakukan penyuluhan IPTEK dan membantu masyarakat menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sosial, politik, budaya, seni, ekonomi dan teknologiBakti sosial (Baksos) bagi mahasiswa baru pelaksanannya dikoordinasikan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru, dan baksos regular yang serimng disebut dengan Kerja Sosial (Kersos) dilaksanakan pada setiap berakhirnya pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) yang dikordinasikan oleh PL3M. Pelaksanaan baksos dapat dilakukan juga oleh dosen dan karyawan di lingkungan Undiknas Denpasar.Adapun bidang yang dikerjakan dalam baksos sifatnya terpadu yang meliputi bidang sebagai berikut :
|
|
a.
|
Kerja fisik (pembuatan/perbaikan sarana-prasarana); |
|
b.
|
Kerja non fisik (peningkatan SDM) berupa pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan dan penyuluhan ke masyarakat |
|
c.
|
Jangka waktu pelaksanaan bakti sosial selama 2 sampai 3 hari |
|
d.
|
Sistem pelaksanaan Baksos dilaksanakan secara simultan dari 4 (empat) fakultas yang ada di Undiknas Denpasar (Ekonomi, Teknik, Hukum dan Isipol) secara bergilir, yang semuanya dikoordinir oleh LP3M |
|
|
|