Ruang Kuliah
Ruang kuliah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar berupa kelas, tempat mahasiswa, dosen dan asisten dosen melakukan proses belajar mengajar. Ruang kuliah tersebar di semua kampus yaitu Gedung Unit III dan IV (Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar), Unit V (Jalan Waturenggong, Denpasar) dan Unit VI (Jalan Bedugul, Denpasar).
Pemanfaatan Ruang Kulaih
Ruang kuliah dimanfaatkan selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin sampai hari Jumat.
| Senin – Kamis | : 08.00 – 16.00 Wita |
| Jumat | : 07.30 – 13.00 Wita |
Khusus ruang kuliah untuk Pascasarjana (MM) dimanfaatkan selama tujuh hari kerja seminggu, yaitu dari hari Senin sampai dengan Minggu.
Senin – Minggu : 08.00 – 22.00 Wita.
Penggunaan Ruang Kuliah Secara Khusus
Penggunaan ruang kuliah di luar waktu dan peruntukan sebagaimana diatur di atas harus mendapat ijin tertulis dari penanggung jawab ruang kelas di tiap unitnya.
Pemeliharaan Ruang Kuliah
Setiap pengguna ruang kuliah wajib ikut memelihara kebersihan, kenyamanan dan kelengkapan ruang kuliah. Apabila seseorang/kelompok dengan sengaja atau keteledorannya merusak atau menghilangkan sarana ruang kuliah, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerusakan tersebut. Pelaksanaan penggantian diatur oleh penanggung jawab ruang kuliah.
Artikel Terkait :
Koperasi Mahasiswa
Ruang Administrasi
Perpustakaan



