Koperasi Mahasiswa Undiknas

Koperasi mahasiswa merupakan unit yang dibentuk dari, oleh, dan untuk mahasiswa Undiknas Denpasar dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa. Setiap anggota koperasi mahasiswa berhak mendapat layanan oleh koperasi mahasiswa. Pelayanan kopersi mahasiswa diselenggarakan di tiga unit kampus, yaitu, Gedung Unit III untuk layanan kantin, Unit IV untuk layanan petokoan dan perkreditan (jalan tukad yeh aya), serta di Gedung Unit VI untuk layanan kantin dan fotocopy (jalan bedugul denpasar).

Anggota koperasi mahasiswa adalah mahasiswa dan beserta anggota kehormatan. Mahasiswa yang terdaftar aktif pada semester yang sedang berjalan secara otomatis menjadi anggota koperasi mahasiswa dan berhak untuk ikut rapat anggota tahunan (RAT) dan mendapatkan SHU pada setiap rapat anggota tahunan. Keanggotaan mahasiswa sebagai anggota koperasi berakhir bila yang bersangkutan tidak lagi sebagai mahasiswa aktif atau telah menjadi alumni Undiknas. Setiap anggota yang keanggotaanya berakhir berhak menerima tabungan wajib dan tabungan sukarela yang telah mereka setorkan selama menjadi anggota koperasi mahasiswa.


Artikel Terkait :
Ruang Kuliah Undiknas University
Ruang Administrasi
Perpustakaan

Penerimaan Mahasiswa
Mahasiswa Baru
E-Journal
  • Web Mail
    User :
    Pass :

    Alternatif Login
    Archive