Kartu Mahasiswa Undiknas
- Kartu mahasiswa Undiknas Denpasar adalah kartu identitas mahasiswa Undiknas Denpasar yang berfungsi untuk :
a. Pengambilan atau pengisian Formulir Rencana Studi.
b. Peminjaman buku-buku di perpustakaan.
c. Konsultasi ke PA.
d. Mengikuti praktikum.
e. Pengambilan ijin untuk penelitian.
f. Mengikuti ujian.
g. Meminta dokumen akademik di BAAK.
h. Kegiatan akademik dan/atau kegiatan lain yang menunjang kegiatan akademik. - Kartu mahasiswa harus dimiliki oleh setiap mahasiswa yang bermaksud tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif Undiknas Denpasar selama masa studi.
- Kartu mahasiswa yang hilang/rusak harus segera diganti/diperbaharui dengan surat keterangan pengganti kartu mahasisiwa
- Untuk memperoleh surat keterangan penggganti kartu mahasiswa dari BAAK, mahasisiwa harus membuat surat pernyataan kehilangan/kerusakan kartu mahasiswa, dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari Polisi bila hilang.
b. Surat lunas administrasi keuangan dari bagian keuangan BAKU.
c. Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 sejumlah 4 (empat) lembar.
d. Mengganti biaya administrasi kartu mahasiswa. - Surat keterangan pengganti kartu mahasiswa dikeluarkan oleh BAAK Undiknas Denpasar.
- Kartu mahasiswa wajib dikembalikan pada saat pendaftaran Wisuda di BAAK.



